Pengamat Medsos: Perpres No 7 Tahun 2021 Berpotensi Picu Kegaduhan

perpres no 7 tahun 2021

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tahun 2020-2024.  Perpres tersebut dinilai sebagai upaya mencegah ancaman ekstremisme berbasis kekerasan dan mengarah pada aksi terorisme di Indonesia.  Terbitnya perpres tersebut mendapatkan banyak kritik publik.

Yons Achmad, pengamat media sosial, memberikan catatan kritis atas Perpres itu. “Diterbitkannya Perpres tersebut memperlihatkan pemerintah gagal dalam skala prioritas,  hadirnya Perpres tersebut saya kira malah berpotensi memicu kegaduhan, terutama di media sosial,” katanya saat dimintai tanggapan, Senin (18/1/2021).

Dalam praktiknya, pasca terbitnya Perpres itu warga  juga akan dilatih untuk memolisikan orang yang diduga  terlibat dalam ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Yons menilai cara-cara demikian tidak akan efektif karena hanya mengundang saling curiga diantara masyarakat, bahkan bisa saling fitnah karena perbedaan persepsi soal ekstremisme itu sendiri.

“Di media sosial, nanti juga berpotensi bakal terjadi diantara masyarakat saling tuduh, saling fitnah dalam soal ekstremisme ini. Semua itu  bisa terjadi ketika muncul anggapan seseorang berpandangan ekstrem, padahal belum tentu demikian,” ujar aktivis yang bekerja sebagai Direktur Komunikasyik ini.

Alih-alih membuat aturan yang memicu kegaduhan, Yons menyarankan agar pemerintah lebih fokus mengurus masalah-masalah yang mengarah kepada harmoni dan kesejahteraan rakyat. Upaya ini diyakini sebagai cara paling efektif mencegah ekstremisme dan terorisme.* [Sumber: Ril/voa-islam.com/18/1/21]