Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tahun 2020-2024. Perpres tersebut dinilai sebagai upaya mencegah ancaman ekstremisme berbasis kekerasan dan mengarah pada aksi terorisme di Indonesia. Terbitnya perpres tersebut mendapatkan banyak kritik publik.
Yons Achmad, pengamat media sosial, memberikan catatan kritis atas Perpres itu. “Diterbitkannya Perpres tersebut memperlihatkan pemerintah gagal dalam skala prioritas, hadirnya Perpres tersebut saya kira malah berpotensi memicu kegaduhan, terutama di media sosial,” katanya saat dimintai tanggapan, Senin (18/1/2021).
Dalam praktiknya, pasca terbitnya Perpres itu warga juga akan dilatih untuk memolisikan orang yang diduga terlibat dalam ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Yons menilai cara-cara demikian tidak akan efektif karena hanya mengundang saling curiga diantara masyarakat, bahkan bisa saling fitnah karena perbedaan persepsi soal ekstremisme itu sendiri.
“Di media sosial, nanti juga berpotensi bakal terjadi diantara masyarakat saling tuduh, saling fitnah dalam soal ekstremisme ini. Semua itu bisa terjadi ketika muncul anggapan seseorang berpandangan ekstrem, padahal belum tentu demikian,” ujar aktivis yang bekerja sebagai Direktur Komunikasyik ini.
Alih-alih membuat aturan yang memicu kegaduhan, Yons menyarankan agar pemerintah lebih fokus mengurus masalah-masalah yang mengarah kepada harmoni dan kesejahteraan rakyat. Upaya ini diyakini sebagai cara paling efektif mencegah ekstremisme dan terorisme.* [Sumber: Ril/voa-islam.com/18/1/21]
Jakarta (16/05/2021)- Forum Jurnalis Muslim (Forjim) mengecam serangan militer Israel terhadap Gedung Al Jala’ yang menjadi kantor berbagai media seperti Al Jazeera, AP dan lain sebagainya di Kota Gaza, Palestina. Menurut Forjim, tindakan itu jelas melanggar Konvensi Jenewa 1949 yang... Selengkapnya
Mengacu publikasi internasional, prestasi literasi siswa di Indonesia memprihatinkan. Survei PIRLS 2011 International Results in Reading, Indonesia menduduki peringkat ke-45 dari 48 negara peserta dengan skor 428 dari skor rata-rata 500 (IEA, 2012). Temuan lain, uji literasi membaca dalam PISA... Selengkapnya
Forum Pemred sebuah jejaring media online sepakat mengganti istilah koruptor menjadi maling. Pengamat komunikasi Yons Achmad menilai hal itu pantas dan sebuah terobosan menarik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. “Saya kira, sebutan maling pantas untuk koruptor walaupun sebenarnya perlu ditegaskan lagi misalnya... Selengkapnya
Belum ada Komentar untuk Pengamat Medsos: Perpres No 7 Tahun 2021 Berpotensi Picu Kegaduhan